Skandal Investasi Ilegal: Modus Baru yang Makin Merajalela di Era Digital
Bentuk investasi ilegal yang sedang viral antara lain:
Skema Ponzi/Pyramid: Menjanjikan keuntungan fantastis dalam waktu singkat dengan cara merekrut anggota baru. Platformnya seringkali berbentuk aplikasi mobile yang tampak profesional.
Foreks dan Kripto Bodong: Broker yang tidak terdaftar di Bappebti menawarkan trading valas atau aset kripto dengan janji profit tinggi dan tanpa risiko. Mereka sering menggunakan robot trading yang sebenarnya dimanipulasi.
Binary Option: Investasi spekulatif yang meramalkan naik-turunnya harga aset dalam waktu sangat singkat. Hampir semua platform binary option yang menargetkan investor ritel di Indonesia adalah ilegal.
Investasi Emas dan Komoditi Fiktif: Menawarkan pembelian emas atau komoditi lain dengan harga murah dan menjanjikan penjualan kembali dengan harga tinggi, namun barangnya tidak pernah diterima.
Tips Menghindari Investasi Ilegal:
Selalu Cek Legalitas: Pastikan perusahaan terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk sektor pasar modal atau Bappebti untuk perdagangan berjangka komoditi.
Waspada Janji Keuntungan Tidak Wajar: Jika imbal hasil yang ditawarkan jauh di atas suku bunga bank atau terlalu konsisten, itu adalah lampu merah.
Pahami Skema Bisnisnya: Jika bisnisnya lebih fokus pada merekrut member baru daripada menjual produk/proyek yang riil, itu adalah ciri khas skema piramida.
Jangan Terburu-buru: Jangan tergiur oleh tekanan "penawaran terbatas". Lakukan riset mendalam sebelum menginvestasikan uang.




