Setelah Kasus di STAN, Masyarakat Geram: Bagaimana Memperkuat Sistem Pencegahan Pelecehan di Lingkungan Pendidikan?

Baru-baru ini, dunia pendidikan Indonesia kembali tercoreng oleh kasus dugaan pelecehan seksual yang viral di media sosial. Kasus ini menyusul sederet kasus serupa di institusi pendidikan lain, menimbulkan pertanyaan besar: apakah sistem pencegahan dan penanganan kita sudah cukup kuat?

Mengapa Kasus Serupa Terus Berulang? Beberapa faktor yang sering muncul:

  1. Budaya Diam dan Tabu: Korban sering takut melapor karena stigma, ancaman, atau ketidakpercayaan sistem.

  2. Ketidakjelasan Mekanisme Pelaporan: Banyak sekolah tidak memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) yang aktif dan dipahami seluruh warga sekolah.

  3. Relasi Kuasa yang Timpang: Pelaku seringkali berada dalam posisi yang memiliki otoritas (guru, pelatih), membuat korban merasa tidak berdaya.

  4. Permendikbudristek PPKS: Aturan Main yang Harus Dijalankan Pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang PPKS. Aturan ini mewajibkan setiap kampus dan satuan pendidikan untuk memiliki protokol yang jelas, mulai dari pencegahan, penanganan korban, investigasi, hingga sanksi bagi pelaku. Persoalannya, sosialisasi dan implementasinya di tingkat akar rumput masih sangat lemah.

Langkah Konkrit yang Harus Diperkuat:

  1. Edukasi Berkelanjutan: Pendidikan kesehatan reproduksi dan consent (persetujuan) harus diberikan sejak dini, sesuai usia.

  2. Mekanisme Pelaporan yang Aman dan Terpercaya: Sekolah harus memiliki kanal pelaporan (kotak aduan, hotline, tim khusus) yang benar-benar independen dan melindungi korban.

  3. Sanksi Tegas dan Transparan: Pelaku harus diproses hukum secara pidana dan diberikan sanksi administratif maksimal. Hasil proses harus diumumkan secara transparan (tanpa menyebut identitas korban) sebagai efek jera.

  4. Peran Aktif Orang Tua: Komunikasi terbuka antara orang tua dan anak harus dibangun, sehingga anak merasa nyaman bercerita.

Kesimpulan: Kemarahan publik di media sosial harus dialihkan menjadi tekanan sistematis untuk memastikan setiap sekolah dan kampus menjalankan mandat Permendikbudristek PPKS dengan serius. Menciptakan lingkungan pendidikan yang aman adalah tanggung jawab kolektif, bukan hanya tugas korban untuk berani melapor.

Previous Post Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi? Ini Penjelasan Lengkap, Dampak, dan Solusi yang Ditawarkan Pemerintah Next Post Waspada! Modus Penipuan Baru Gunakan Deepfake AI untuk Video Call, Bagaimana Mencegahnya?
maluku Kecantikan gadis Maluku manis manis
maluku Kecantikan gadis Maluku manis manis
15 Feb 2025
china bening - bening dan kota maju banget
china bening - bening dan kota maju banget
20 Feb 2025
papua kota indah untuk di kunjungi
papua kota indah untuk di kunjungi
15 Feb 2025